(KM.
Sarangge) Bima merupakan salah satu Kerajaan islam tersohor di
Indonesia bagian Timur. Kesohorannya hingga pernah berstatus swapraja
selama kurun waktu 5-6 tahun dan hingga kini masih didapati bukti dan
peninggalannya. Beragam tradisi dan budaya terlahir dan masih
dipertahankan rakyatnya. Salah satu yang hingga kini masih kekal bahkan
terwarisi adalah budaya rimpu, sebuah identitas kemusliman yang hingga
kini nyaris kehilangan makna. Rimpu merupakan busana adat harian
tradisional yang berkembang pada masa kesultanan, sebagai identitas bagi
wanita muslim di Bima. Rimpu mulai populer sejak berdirinya Negara
Islam di Bima pada 15 Rabiul awal 1050 H bertepatan dengan 5 Juli 1640.
Masuknya
rimpu ke Bima amat kental dengan masuknya Islam ke Kabupaten bermotokan
Maja Labo Dahu ini. Pedagang Islam yang datang ke Bima terutama wanita
Arab menjadi ispirasi kuat bagi wanita Bima untuk mengidentikkan pakaian
mereka dengan menggunakan rimpu.
Menurut sejarawan Bima, M. Hilir
Ismail, keberadaan rimpu juga tak lepas dari upaya pemerintah (masa
Sultan Nuruddin) untuk memanfaatkan kain sarung atau kain tenun Bima
yang sudah lama dikenal bahkan menjadi komoditi perdagangan dunia yang
sangat laris sekitar abad 13 lampau. Sebab, pada masa itu, dou mbojo
memanfaatkan melimpahnya tanaman kapas untuk dijadikan kain tenun yang
menjadi komoditi perdagangan yang terjual hingga ke negeri Cina. Sejak
saat itu, semua wanita yang sudah akil baliq diwajibkan memakai rimpu
apabila hendak bepergian meninggalkan rumah dan keluarganya untuk
sesuatu urusan. Kalau tidak, berarti sudah melanggar hukum agama dan
adat pada saat itu. “Hukumannya lebih kepada hukuman moral. Orang yang
melanggar dengan sendirinya akan merasa malu”, ujarnya.
Keterangan
Hilir diperkuat lagi oleh Nur Farhaty Ghani, dari Forum Perempuan
(ForPuan) Bima. Menurutnya, rimpu merupakan bagian dari identitas wanita
Bima pada masa Islam baru berkembang di Bima. “Zaman dulu, wanita Bima
dengan bangga memakai rimpu untuk menunjukkan ke khalayak bahwa mereka
sudah bisa menenun dan kain yang mereka gunakan adalah hasil karya
sendiri,” paparnya. Menurutnya, memakai rimpu pada masa itu semacam show
(pertunjukan). “Ini loh kain hasil tenun saya. Saya sudah bisa
menenun,” contohnya.
Keeratan hubungan rimpu dengan perkembangan
islam pada masa itu tampak jelas. Dari keterangan pelaku sejarah, wanita
Bima yang hidup pada masa itu memandang tersingkapnya aurat mereka
sebagai aib. Siapapun lelaki baik sengaja atau tidak melihat aurat
mereka, pria tersebut wajib menikahinya. “Dengan tersingkapnya betis
saja, wanita zaman dulu sudah merasa malu dan segera minta nikah. Mereka
menganggap itu sebagai bentuk pelecehan (aib) terhadap wanita,”
paparnya.
Rimpu merupakan busana yang terbuat dari dua lembar sarung
yang bertujuan untuk menutup seluruh bagian tubuh. Satu lembar untuk
mernutup kepala, satu lembar lagi sebagai pengganti rok. Sesuai
penggunaannya, rimpu bagi kaum wanita di Bima dibedakan sesuai status.
Bagi gadis, memakai rimpu mpida—yang artinya seluruh anggota badan
terselubung kain sarung dan hanya mata yang dibiarkan terbuka. Ini sama
saja dengan penggunaan cadar pada kaum wanita muslim. Caranya, sarung
yang ada dililit mengikuti arah kepala dan muka kemudian menyisakan
ruang terbuka pada bagian mata. Sedangkan bagi kaum wanita yang telah
bersuami memakai rimpu colo. Dimana bagian muka semua terbuka. Caranya
pun hampir sama. Sedangkan untuk membuat rok, sarung yang ada cukup
dililitkan pada bagian perut dan membentuknya seperti rok dan kemudian
mentangkupkan pada bagian kanan dan kiri pinggang.
Adanya perbedaan
penggunaan rimpu antara yang masih gadis dengan yang telah bersuami,
secara tidak langsung menjelaskan pada masyarakat terutama kaum pria
tentang status wanita pada zaman itu. Bagi kaum pria terutama yang masih
lajang, melihat mereka yang mengenakan rimpu mpida merupakan pertanda
baik. Apalagi, jika pria lajang tersebut sudah berkeinginan untuk segera
berumah tangga. Dengan sendirinya, pria-pria lajang akan mencari tau
keberadaan gadis incarannya dari sarung yang dikenakannya.
Seiring
perkembangan zaman, keberadaan rimpu hampir terlupakan. Malah, beberapa
tahun terakhir, sebagian besar masyarakat Bima yang beragama Islam
beralih mengenakan jilbab dengan trend mode yang bermunculan. Parahnya,
generasi-generasi sekarang sudah banyak yang tak mengenal rimpu.
Kalaupun ada, mereka tak mengerti cara penggunaannya. Wanita Bima masa
kini menganggap orang yang mengenakan rimpu sebagai wanita kolot dan
kampungan.
Saat ini, wanita Bima yang mengenakan Rimpu masih bisa
ditemukan di daerah-daerah seperti di Kecamatan Wawo, Sape, Lambitu,
Wilayah Kae (Palibelo, Belo, Woha dan Monta), juga di Kecamatan Sanggar
dan Tambora Kabupaten Bima.
Tidak ada alasan untuk tidak melestarikan
budaya rimpu ini dan sudah sepatutnya ada sebuah kebijakan yang
menunjang pelestariannya. Pemerintah Bima seharusnya mulai memikirkan
upaya teresbut, paling tidak sebuah kebijakan pada hari tertentu agar
wanita Bima mengenakan busana harian Rimpu patut dipertimbangkan
sehingga berdampak pula pada peningkatan pendapatan sektor industri
rumahan khususnya tenunan tradisional Bima.(sundari )